Oleh: Dr. M. Agus Yusron, M.A.
Kaidah Asbâbun Nuzul
Asbâbun nuzul mempunyai peran penting dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Keberadaannya dapat membantu dalam menentukan hukum yang terkandung oleh ayat tersebut. Akan tetapi, terdapat persoalan yang berkaitan dengan Asbâbun nuzul. Misalnya, terdapat suatu peristiwa atau pertanyaan yang diajukan oleh seseorang kepada Nabi, kemudian turunlah ayat untuk merespons kejadian atau pertanyaan tersebut. Hanya saja, ayat tersebut diungkapkan dengan redaksi umum (‘am), sehingga cakupannya lebih luas dan tidak terbatas pada satu peristiwa yang terjadi saat itu atau pertanyaan yang diajukan oleh satu orang tertentu.
Dalam hal ini, apakah ayat tersebut harus dipahami berdasarkan keumuman lafaznya atau dipahami secara khusus berdasarkan sebab yang melatar belakanginya?. Menyikapi persoalan ini, para ulama berbeda pendapat, sehingga muncullah dua kaidah berikut ini:
اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لَابِخُصُوْصِ السَّبَبِ
“Yang menjadi pertimbangan (suatu ayat) adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab”
اَلْعِبْرَةُ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ لَا بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ
“yang menjadi pertimbangan (suatu ayat) adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafaz”
Kedua kaidah di atas memiliki tiga keadaan, yaitu (1) apabila terdapat qarinah yang menunjukkan keumumannya, maka harus dipahami umum secara ijmak; (2) apabila terdapat qarinah yang menunjukkan kekhususannya, maka harus dipahami khusus secara ijma; (3) apabila tidak ada qarinah yang menunjukkan akan keumuman dan kekhususannya, maka yang paling kuat dalam memahami keadaan ini adalah bahwa yang menjadi patokan adalah umumnya lafaz, bukan khususnya sebab.
Adapun argumentasi yang menjadi pendapat jumhur adalah beberapa dalil berikut:
Pertama, turunnya ayat (QS. Hud/11: 114) disebabkan adanya seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. bahwa ia telah mencium seorang perempuan, sebagaimana riwayat di bawah ini.
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَ مِنْ امْرَأَةٍ قُبْلَةً فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَأُنْزِلَتْ عَلَيْهِ { وَأَقِمْ الصَّلَاةَ طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنْ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ } قَالَ الرَّجُلُ أَلِيَ هَذِهِ قَالَ لِمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ أُمَّتِي (رواه البخاري)
Dari Ibnu Mas’ud r.a. bahwasanya seorang lelaki pernah mencium seorang wanita, lalu dia menemui Nabi Muhammad saw. dan mengabarkannya kepada Nabi saw. Maka turunlah ayat, “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud/11: 114). Abdullah berkata; laki-laki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ayat ini hanya khusus untukku?” Beliau menjawab, “Ayat tersebut adalah untuk orang-orang yang melakukannya dari umatku.” (HR. Bukhari).
Pada akhir hadis di atas, orang itu bertanya kepada Nabi mengenai turunnya ayat, apakah ayat itu hanya untuknya, maka Nabi Muhammad saw. menegaskan bahwa ayat itu berlaku umum untuk semua umat Nabi yang melakukan hal serupa.
Kedua, riwayat tentang Nabi Muhammad saw. membangunkan Ali dan Fatimah.
أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَرَقَهُ وَفَاطِمَةَ بِنْتَ النَّبِيِّ عَلَيْهِ السَّلَام لَيْلَةً فَقَالَ أَلَا تُصَلِّيَانِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْفُسُنَا بِيَدِ اللَّهِ فَإِذَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَنَا بَعَثَنَا فَانْصَرَفَ حِينَ قُلْنَا ذَلِكَ وَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا ثُمَّ سَمِعْتُهُ وَهُوَ مُوَلٍّ يَضْرِبُ فَخِذَهُ وَهُوَ يَقُولُ { وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا }(رواه البخاري)
Bahwa Ali bin Abu Talib r.a. menceritakan kepadanya (Husein bin Ali) bahwa pada suatu malam Rasulullah saw. membangunkan dia dan Fathimah putri Nabi Muhammad saw. lalu berkata, “Mengapa kalian tidak salat malam?” Maka aku (Ali) menjawab, “Wahai Rasulullah, jiwa-jiwa kami ada di tangan Allah, jika Dia menghendaki membangunkan kami pasti kami akan bangun juga.” Maka beliau berpaling pergi ketika kami mengatakan seperti itu dan beliau tidak berkata sepatah katapun. Kemudian aku mendengar ketika beliau pergi sambil memukul pahanya berkata, “Memang manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.” {QS. Al-Kahfi/18: 54}.” (HR. Bukhari).
Di dalam hadis di atas, Nabi Muhammad saw. membaca Surah al-Kahfi ayat 54 kepada Ali yang mendebat Rasulullah saat dibangunkan. Ayat ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah. Akan tetapi, ayat itu tidak turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, melainkan turun kepada orang-orang kafir yang banyak membatah Al-Qur’an.
Ketiga, kebiasaan yang dilakukan para sahabat dan orang-orang setelahnya adalah membawa pemahaman ayat itu secara umum, bukan pada sebab khusus yang melatarbelakanginya. Menurut As-Suyuti, di antara dalil yang menunjukkan bahwa redaksi yang bersifat umum menjadi standar dalam menetapkan hukum adalah berdalilnya para sahabat dan selain mereka dalam berbagai peristiwa yang ada dengan konteks umum dari ayat-ayat yang turun berdasarkan sebab-sebab tertentu.
Bahkan Zamakhsyari mengatakan tentang Surah al-Humazah. Surah ini turun merespons terhadap orang kafir Quraisy yang suka menghina Nabi Muhammad saw. dan menyombongkan hartanya. Mereka adalah Umayyah bin Khalaf, Akhnas bin Syariq, dan Jamil bin Amir al-Jumhi. Menurut Zamakhsyari, “Boleh saja sebab turunnya surah ini bersifat khusus, tetapi ancaman yang ada pada surah ini bersifat umum. Dengan demikian, setiap orang yang melakukan perbuatan buruk sebagaimana yang disebutkan dalam surah ini juga akan mengalami nasib yang sama, yaitu hal yang membahayakan. Selain itu, ayat itu juga berfungsi sebagai sindiran.
Keempat, pemahaman secara bahasa. Misalnya jika seseorang diminta oleh istrinya untuk menceraikannya dengan berkata, “Ceraikan saya!” kemudian ia menyatakan menceraikan semua istrinya, maka cerai itu tidak hanya berlaku bagi istri yang minta dicerai yang menjadi sebab utama.
Kelima, beberapa pandangan lain yang dapat disebut sebagai dalil, yaitu: Syariat berlaku secara umum bagi semua orang yang dikenai tuntutan (mukallaf); Apabila ‘âm diberlakukan hanya berdasarkan sebabnya, maka syariat akan banyak yang hilang; Sudah menjadi ketetapan bahwa yang menjadi hukum dasar adalah tetapnya yang umum pada keumumannya sampai datang sesuatu yang mengkhususkannya, sedangkan sebab nuzul tidak mesti menjadi pengkhusus yang umum; Tidak boleh mengatakan sesuatu yang khusus, lalu diungkapkan dengan yang umum kecuali ada yang memastikan demikan, yaitu hal yang menjadikannya umum.
Contoh penerapan kaidah ini adalah ayat tentang zihar di bawah ini.
عَنْ خُوَيْلَةَ بِنْتِ مَالِكِ بْنِ ثَعْلَبَةَ قَالَتْ ظَاهَرَ مِنِّي زَوْجِي أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ فَجِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْكُو إِلَيْهِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُجَادِلُنِي فِيهِ وَيَقُولُ اتَّقِي اللَّهَ فَإِنَّهُ ابْنُ عَمِّكِ فَمَا بَرِحْتُ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ }قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا {(رواه أبو داود)
Dari Khuwailah binti Malik bin Tsa’labah, ia berkata; suamiku yaitu Aus bin Ash Shamit menzhiharku, kemudian aku datang kepada Rasulullah saw mengadukannya kepada beliau, ketika Rasulullah saw berdialog denganku mengenainya, beliau berkata, “Bertakwalah kepada Allah, ia adalah anak pamanmu!” Tidaklah aku beranjak pergi hingga turun Al-Qur’an, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya …” (HR. Abu Daud)
Jika melihat sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat itu, maka hukum yang berlaku pada ayat tersebut hanya berlaku pada Khuwailah. Akan tetapi, jika memperhatikan redaksi ayatnya, keduanya diawali dengan redaksi yang umum yaitu al-ladzîna (ٱلَّذِينَ). Artinya, kandungan hukum ayat di atas tidak hanya mengenai peristiwa khuwailah, tetapi dapat diterapkan pula pada orang lain secara umum dengan kasus yang serupa.
Selain kaidah pertama di atas, terdapat juga sebagian ulama berpendapat bahwa ungkapan suatu lafaz Al-Qur’an harus dipandang dari segi kekhususan sebab, bukan berdasarkan keumuman lafaznya. Jadi, cakupan ayat tersebut terbatas pada kasus yang menyebabkan sebuah ayat diturunkan. Adapun kasus lain yang serupa, maka penyelesaiannya melalui qiyas, bukan diambil dari pemahaman ayat tersebut.
Misalnya, ayat qazaf diturunkan khusus sehubungan dengan kasus Hilal dengan istrinya. Adapun kasus lain yang serupa dengan kasus tersebut, hukumnya ditetapkan melalui jalan qiyas dan memenuhi syarat-syarat qiyas. Di antara ayat yang serupa dengan kasus Hilal adalah ayat berikut ini:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS. An-Nur/24: 23)
Perbedaan ulama dalam penggunaan dua kaidah di atas hanya terjadi pada kasus ayat yang bersifat umum dan tidak terdapat qarinah (indikator) bahwa ayat tersebut berlaku khusus.
Akan tetapi, perbedaan pendapat antara jumhur dan sebagian ulama di atas, tidaklah berbeda apabila dilihat dari segi kapasitas aplikasi dan cakupan hukumnya. Namun perbedaannya hanyalah bahwa jumhur ulama menggunakan dalil mantuq, sedangkan lainnya menggunakan jalan qiyas.
Manfaat Mengetahui Asbâbun Nuzul
Ayat-ayat Al-Qur’an turun dengan dua cara. Pertama, turun tanpa sebab khusus. Keadaan ini yang paling banyak dalam Al-Qur’an. Kedua, turun mengiringi suatu peristiwa atau karena sebuah pertanyaan. Dalam hal ini, mengetahui Asbâbun nuzul menjadi syarat dasar yang harus dimiliki seorang mufassir. Akan tetapi, terdapat sebagian orang menganggap bahwa mengetahui Asbâbun nuzul merupakan perkara sia-sia yang tidak berfaidah karena ayat Al-Qur’an tidak dibatasi oleh sejarah Asbâbun nuzul.
Mereka menganggap bahwa memahami Al-Qur’an dengan meletakkan ke dalam konteks historis adalah sama dengan membatasi pesan-pesanya pada ruang dan waktu tertentu. Mereka juga beranggapan bahwa Asbâbun nuzul bukan hal pokok dalam menafsirkan Al-Qur’an. Akan tetapi, anggapan ini adalah anggapan yang salah karena memahami Asbâbun nuzul mempunyai banyak manfaat. Di antaranya adalah sebagaimana diungkapkan oleh para ulama, yaitu:
Al-Wahidi berkata:
لاَيُمْكِنُ مَعْرِفَةُ تَفْسِيْرُ الْأَيَةِ دُوْنَ الْوُقُوفِ عَلَى قِصَّتِهَا وَبَيَانُ نُزُولِهَا
“Tidak mungkin mengetahui tafsir suatu ayat tanpa merujuk pada kisah dan menjelaskan sebab turunnya.”
Ibn Daqiq al-‘Id berkata:
بَيَانُ سَبَبِ النُّزُوْلِ طَرِيقٌ قَوِيٌّ فِي فَهْمِ مَعَانِى الْكِتَابِ الْعَزِيْزِ
“Menjelaskan Asbâbun nuzul merupak cara terbaik dalam memahami makna dari kitab Allah yang mulia.”
Ibn Taimiyah berkata:
مَعْرِفَةُ سَبَبِ النُّزُوْلِ يُعِيْنُ عَلَى فَهْمِ الْأَيَةِ فَإِنَّ الْعِلْمَ بِالسَّبَبِ يُوْرِثُ الْعِلْمَ بِالْمُسَبَّبِ
“Mengetahui Asbâbun nuzul sangat membantu dalam memahami ayat. Sesungguhnya barangsiapa yang mengetahui sebab, maka akan mendapat ilmu Musabbab.”
Secara khusus, manfaat mengetahui Asbâbun nuzul adalah sebagai berikut:
Pertama, untuk mengetahui hikmah yang terkandung di balik syariat yang diturunkan. Dengan mengetahui hikmahnya, keimanan orang-orang Islam akan bertambah dan menimbulkan keinginan untuk melaksanakan hukum-hukum Allah dan pengamalan terhadap kitab-Nya.
Kedua, untuk mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat tersebut sesuai dengan sebab turunnya. Pendapat ini dianut oleh para ulama yang menyatakan bahwa ayat harus dipahami sesuai dengan sebab khusus. Dengan demikian, dalam permulaan Surah al-Mujadilah yang menjelaskan tentang zihar yang dilakukan Aus bin Shamit terhadap istrinya, maka ayat itu hanya berlaku bagi kedua orang tersebut. Sedangkan hukum zihar yang berlaku bagi selain keduanya ditentukan dengan jalan analogi (qiyas).
Ketiga, mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun, sebagaimana yang dilakukan Aisyah saat meluruskan kekeliruan Marwan yang menunjuk Abdurrahman bin Abu Bakar sebagai orang yang menyebabkan turunya ayat, “Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya “Cis” bagi kamu keduanya,” (QS. Al-Ahqaf/46: 17). Untuk meluruskan kekeliruan ini, Aisyah berkata kepada Marwan, “Demi Allah bukan dia yang menyebabkan ayat ini turun. Dan aku sanggup untuk menyebutkan siapa orang yang sebenarnya.”
Keempat, menolak anggapan adanya pembatasan pada ayat yang secara zahir terdapat pembatasan. Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.
Misalnya pada QS Al-An’am/6: 145.
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An‘ām/6: 145).
Ayat ini menurut Imam Syafi’i, diturunkan sehubungan dengan orang-orang kafir yang tidak mau makan sesuatu kecuali yang telah mereka halalkan sendiri. Dan mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan menghalalkan yang telah Allah haramkan, maka turunlah ayat tersebut. Jadi, ayat ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa selain dari apa yang disebutkan oleh ayat tersebut hukumnya halal semua, tetapi yang ditekankan adalah keharaman sesuatu, bukan kehalalannya.
Kelima, memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.[]
Editor: MAY