Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
Para ulama sepakat bahwa cara untuk mengetahui asbabun nuzul harus bersifat tauqîfi, yaitu melalui riwayat sahih dari Nabi Muhammad saw. dan para sahabat yang menyaksikan langsung turunnya ayat. Sesuatu yang yang disampaikan para sahabat dihukumi marfu’. Akan tetapi, apabila riwayat tersebut datang dari tabi’in maka tidak dapat diterima kecuali dikuatkan oleh hadis mursal lainnya yang datang dari kibar at-tabi’in, seperti Mujahid, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Sa’id bin Musayyab, Hasan al-Basri dan lainnya.
Dengan demikian, dalam menerima asbabun nuzul ayat perlu kehati-hatian agar tidak terjebak pada riwayat yang tidak benar bahkan palsu. Oleh sebab itu, al-Wahidi berkata:
لاَ يَحِلُّ الْقَوْلُ فِي أَسْبَابِ نُزُوْلِ الْكِتَابِ إِلَّا بِالرِّوَايَةِ وَالسِّمَاعِ مِمَّنْ شَاهَدُوا التَّنْزِيْلَ وَوَقَفُوْا عَلَى الْأَسْبَابِ وَبَحَثُوا عَنْ عِلْمِهَا وَجَدُّوا فِى الطَّلَبِ
“Tidak dibenarkan berbicara mengenai asbabun nuzul kecuali melalui riwayat atau mendengar secara langsung dari orang yang menyaksikan turunnya (ayat), orang-orang berdiri di atas sebab-sebab, dan membahas melalui ilmunya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya.”
Apa yang diungkapkan oleh al-Wahidi di atas menegaskan kepada kita bahwa mengetahui asbabun nuzul bukan melalui sebuah persangkaan atau ijtihad. Para ulama salaf sangat ketat dalam menerima riwayat asbabun nuzul, sebagaimana Muhammad bin Sirrin pernah bertanya keapda Ubaidah mengenai ayat Al-Qur’an, maka Ubaidah berkata:
إِتَّقِ اللهَ وَقُلْ سِدَادً, ذَهَبَ الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ فِيْمَا أَنْزَلَ الله مِنَ الْقُرْأَنِ وَهُوَ يَعْنِى اَلصَّحَابَةُ
“Takutlah kepada Allah dan katakanlah yang benar. Telah tiada orang-orang yang mengetahui mengenai apa Allah menurunkan Al-Qur’an, mereka adalah para sahabat.”
Ibnu Sirrin adalah seorang ulama tabiin yang alim, ia pernah memeriksa riwayat secara terperinci. Dalam hal ini, dia harus mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan tentang asbabun nuzul itu. Untuk itu, orang-orang yang ingin mengambil asbabun nuzul harus berdasarkan kepada riwayat dari perkataan sahabat, yaitu sighat yang berjalan di atas sanad, sebab melalui sighat ini dapat dipastikan bahwa dia adalah asbabun nuzul.
Redaksi Asbabun Nuzul
Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh perawi dalam mengungkapkan riwayat asbabun nuzul, yaitu sarih (jelas) dan muhtamilah (kemungkinan). Redaksi sarih artinya riwayat yang sudah jelas menunjukkan asbabun nuzul, dan tidak mungkin menunjukkan yang lainnya. Redaksi sarih apabila perawi mengatakan dengan beberapa redaksi di bawah ini.
سَبَبُ نُزُولِ هذِهِ الْأَيَةِ هَذَا …
Sebab turunnya ayat ini adalah ….
Atau pada redaksi tersebut terdapat haruf fa ta’qiibiyah (maka) yang disebutkan setelah menjelaskan pertiwa yang terjadi, seperti redaksi di bawah ini:
حَدَثَ هَذَا . . . فَنَزَلَتِ الْأَيَةُ …
Telah terjadi … maka turunlah ayat …
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ عَنْ كَذَا … فَنَزَلَتِ الْأَيَةُ …
Rasulullah saw. ditanya tentang … maka turunlah ayat …
Contoh riwayat asbabun nuzul yang menggunakan redaksi sarih adalah sebuah riwayat yang disampaikan oleh Jabir bahwa orang-orang Yahudi berkata, “Apabila seorang suami mendatangi qubul istrinya dari belakang, anak yang lahir akan juling.” Maka turunlah ayat:
نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ …
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” (QS. Al-Baqarah/2:223)
Adapun redaksi asbabun nuzul yang bersifat muhtamilah (mungkin) yaitu apabila menggunakan beberapa redaksi di bawah ini, yaitu:
نُزِلَتْ هذِهِ الْأَيَةِ فِى كَذَا
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan …
أَحْسِبُ هَذِهِ الْأَيَةُ نَزَلَتْ فِى كَذَا …
Saya kira ayat ini turun berkenaan dengan …
مَاأَحْسِبُ نَزَلَتْ هذِهِ الْأَيَةِ إِلاَّ فِى كَذَا …
Saya tidak mengira ayat ini turun kecuali berkenaan dengan …
Bentuk pertama dari redaksi yang bersifat muhtamilah, para ulama berbeda pendapat dalam mengartikannya. Menurut az-Zarkasyi, apabila para sahabat dan tabi’in menyebutkan dengan redaksi “Ayat ini diturunkan berkenaan dengan…” (نُزِلَتْ هذِهِ الْأَيَةِ فِى كَذَا), maka menurut kebiasaannya hal ini menunjukkan tentang ketentuan yang berlaku pada ayat tersebut, bukan bermaksud menjelaskan sebab turunnya ayat. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, apabila redaksinya berbunyi sebagaimana di atas maka ia mengandung dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, redaksi tersebut menjelaskan tentang asbabun nuzul atau sebab turunnya suatu ayat. Kemungkinan kedua, redaksi itu sebagai keterangan tentang maksud ayat, bukan sebagai sebab turunnya ayat.
Dengan demikian, bentuk redaksi di atas tidaklah secara pasti menunjukkan sebab turunnya ayat, karena dapat saja berarti sebagai petunjuk tentang kandungan ayat. Oleh karena itu, harus diteliti qarinahnya. Apabila terdapat qarinah yang menunjukkan sebab turunnya ayat, maka redaksi itu dapat menunjukkan tentang peristiwa sebab turunnya ayat.
Contoh redaksi yang bersifat muhtamilah di antaranya adalah pertikaian antara Zubair dan orang Ansar mengenai pengairan irigasi sebagaimana riwayat Urwah berikut ini:
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحْ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِمْ فَاخْتَصَمُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلْ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا زُبَيْرُ اسْقِ ثُمَّ احْبِسْ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ فَقَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ ( فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا)
“Dari Urwah bin Zubair bahwa Abdullah bin Zubair telah menceritakan kepadanya tentang seorang laki-laki Ansar berselisih dengan Zubair di hadapan Rasulullah saw. mengenai mata air Al-Harrah yang biasa mereka gunakan untuk mengairi pohon kurma. Laki-laki Ansar itu berkata, “Biarkan air mengalir!” namun Zubair menolak. Akhirnya keduanya mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw., Rasulullah saw. kemudian bersabda, “Alirilah kebunmu wahai Zubair, setelah itu berikanlah kepada tetanggamu.” Tetapi laki-laki Ansar itu marah seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah karena ia anak dari pamanmu!” Wajah Rasulullah saw. memerah, kemudian beliau bersabda, “Wahai Zubair, airilah kebunmu, setelah itu tahanlah hingga airnya kembali ke dalam tanah!” Abdullah bin az-Zubair berkata, “Az-Zubair kemudian berkata, “Sungguh, aku perkirakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa itu: (Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (HR. Muslim).
Beberapa Asbabun Nuzul untuk Satu Ayat
Riwayat yang menjelaskan tentang asbabun nuzul sebuah ayat memiliki beberapa versi. Adakalanya suatu ayat memeliki riwayat asbabun nuzul dalam satu versi, namun adakalanya juga satu ayat terdiri dari beberapa riwayat asbabun nuzul. Adanya beberapa riwayat asbabun nuzul dalam satu ayat dapat menimbulkan kontradiksi apabila riwayat tersebut tidak diteliti terlebih dahulu baik dari sisi redaksinya maupun kualitas periwayatannya. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya kontradiksi terhadap suatu ayat yang memiliki beberapa riwayat asbabun nuzul, maka perlu memperhatikan langkah-langkah berikut ini:
Pertama, Memerhatikan Redaksi Asbabun Nuzul
Apabila suatu riwayat asbabun nuzul tidak menggunakan riwayat yang sarih (jelas), seperti menggunakan redaksi نُزِلَتْ هذِهِ الْأَيَةِ فِى كَذَا (Ayat ini diturunkan berkenaan dengan …) atau menggunakan redaksi أَحْسِبُ هَذِهِ الْأَيَةُ نَزَلَتْ فِى كَذَا (Saya kira ayat ini turun berkenaan dengan …) maka tidak perlu dipertentangkan. Alasannya, karena riwayat tersebut adalah riwayat muhtamil yang menunjukkan bahwa ia menjelaskan tentang ketentuan yang berlaku pada ayat tersebut, bukan bermaksud menjelaskan sebab turunnya ayat. Kecuali pada riwayat itu ada qarinah yang menunjukkan sebab turunnya ayat, barulah dipahami bahwa redaksi itu menunjukkan tentang peristiwa sebab turunnya ayat.
Kedua, Mengambil Riwayat yang Menggunakan Redaksi Sarih
Ketentuan ini digunakan apabila salah satu dari riwayat asbabun nuzul itu menggunakan redaksi yang sarih, sedangkan riwayat lainnya menggunakan redaksi muhtamilah. Misalnya, riwayat mengenai Surah Al-Baqarah/2: 223 tentang seorang suami menggauli istrinya dari belakang. Berkaitan dengan hal ini, Nafi’ menyampaikan bahwa pada suatu hari ia membaca ayat Nisaa ukum hartsullakum, mendengar hal itu Ibn Umar berkata bahwa ayat ini diturunkan mengenai menyetubuhi istri dari arah belakang. Sementara itu, terdapat riwayat lain yang berasal dari Jabir disebutkan bahwa orang-orang Yahudi berpendapat apabila seorang suami menyetubuhi istrinya dari belakang, anak yang lahir akan juling. Sebagaimana riwayat Bukhari di bawah ini:
عَنْ ابْنِ الْمُنْكَدِرِ سَمِعْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ فَنَزَلَتْ { نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }
“Dari Ibnu Al Munkadir aku mendengar Jabir r.a. berkata; Orang-orang Yahudi berkata, “Apabila menggauli wanita melalui belakang maka mata anaknya akan menjadi juling. Lalu Allah Subhaanahu menurunkan ayat; Isteri-isteri kalian adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian dari mana engkau kehendaki.” (HR. Bukhari)
Menanggapi pernyataan orang Yahudi tersebut maka turunlah ayat:
نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ …
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” (QS. Al-Baqarah/2:223)
Dari kedua riwayat tersebut, riwayat Jabir lebih kuat untuk dijadikan sandaran asbabun nuzul karena riwayat ini menggunakan redaksi yang sarih, sedangkan riwayat Ibn Umar bukan sebagai riwayat asbabun nuzul, melainkan sebagai tanggapan terhadap ayat itu. Dengan kata lain, riwayat Jabir adalah nas tentang sebab turunnya ayat, sedangkan riwayat Ibn Umar bukan nas. Oleh karena itu, riwayat yang diambil adalah riwayat Jabir.
Ketiga, Mengambil Riwayat yang Sahih
Bagian ketiga ini dilakukan ketika terdapat dua riwayat asbabun nuzul yang menggunakan redaksi yang sarih. Apabila terdapat dua riwayat asbabun nuzul yang menggunakan redaksi yang sarih, namun salah satunya berkualitas sahih, sedangkan lainnya berkualitas tidak sahih, maka yang diambil adalah riwayat yang sahih. Misalnya riwayat tentang sebab diturunkannya Surah ad-Duha.
Riwayat pertama:
جُنْدُبُ بْنُ سُفْيَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقُمْ لَيْلَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ شَيْطَانُكَ قَدْ تَرَكَكَ لَمْ أَرَهُ قَرِبَكَ مُنْذُ لَيْلَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ }وَالضُّحَى وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى{ (رواه البخاري)
Jundub bin Sufyan r.a. berkata; Rasulullah saw. menderita sakit hingga beliau tidak bisa bangun selama dua malam atau tiga. Lalu datanglah seorang wanita seraya berkata, “Wahai Muhammad, aku benar-benar mengharap bahwa setanmu telah meninggalkanmu. Sebab, aku tidak lagi melihatnya semenjak dua hari ini atau tiga hari.” Maka Allah Azza wa Jalla menurunkan surat, “Waddhuhaa wallaili idzaa sajaa maa wadda’aka rabbuka wamaa qalaa.” (HR. Bukhari)
Riwayat kedua:
ثنا حَفْصُ بْنُ سَعِيدٍ الْقُرَشِيُّ الْأَعْوَرُ , قَالَ: حَدَّثَتْنِي أُمِّي , عَنْ أُمِّهَا وَكَانَتْ خَادِمَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ جِرْوًا دَخَلَ الْبَيْتَ وَدَخَلَ تَحْتَ السَّرِيرِ وَمَاتَ فَمَكَثَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَيَّامًا لَا يَنْزِلُ عَلَيْهِ الْوَحْيُ، فَقَالَ: ” يَا خَوْلَةُ مَا حَدَثَ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللهِ جِبْرِيلُ لَا يَأْتِينِي فَهَلْ حَدَثَ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللهِ حَدَثٌ فَقُلْتُ: وَاللهِ مَا أَتَى عَلَيْنَا يَوْمٌ خَيْرٌ مِنْ يَوْمِنَا فَأَخَذَ بُرْدَهُ فَلَبِسَهُ وَخَرَجَ فَقُلْتُ: لَوْ هَيَّأْتُ الْبَيْتَ، وكَنَسْتَهُ فَأَهْوَيْتُ بِالْمِكْنَسَةِ تَحْتَ السَّرِيرِ فَإِذَا شَيْءٌ ثَقِيلٌ فَلَمْ أَزَلْ حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَإِذَا بِجِرْوٍ مَيِّتٍ فَأَخَذْتُهُ بِيَدِي فَأَلْقَيْتُهُ خَلْفَ الدَّارِ فَجَاءَ نَبِيُّ اللهِ تَرْعَدُ لَحْيَيْهِ، وَكَانَ إِذَا أَتَاهُ الْوَحْيُ أَخَذَتْهُ الرِّعْدَةُ فَقَالَ: ” يَا خَوْلَةُ دَثِّريني فَأَنْزَلَ اللهُ: ” {وَالضُّحَى، وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ، وَمَا قَلَى} (رواه الطبراني)
Telah menceritakan Hafs bin Sa’id al-Qurasyi al-A’war, ia berkata, ibuku menceritakan kepada ku, dari Ibunya (nenek) yang menjadi pembantunya Rasulullah saw. bahwa seekor anak anjing masuk ke dalam rumah Rasulullah saw dan bersembunyi di bawah tempat tidur sampai mati. Akibatnya, selama beberapa hari Rasulullah saw tidak menerima wahyu, kemudia Rasulullah berkata, “Wahai Khaulah, apa yang telah terjadi di rumah Rasulullah! Sehingga Jibril tidak mendatangiku. Apakah telah terjadi sesuatu di rumah Rasulullah?” saya (Khaulah) berkata, “Demi Allah! Tidaklah kepada kami satu hari yang lebih baik dari hari-hari kami, maka saya mengambilkan burdahnya dan memakaikannya, lalu beliau keluar. Saya berucap (dalam hati) Alangkah baiknya jika aku periksa langsung keadaan rumahnya dan menyapu lantainya. Aku masukkan sapu ke bawah tempat tidur dan mengeluarkan bangkai anjing darinya. Nabi kemudian datang dalam keadaan dagu gemetar. Oleh karena itu, dagu Nabi selalu bergetar, kemudian Nabi bersabda, “Wahai Khaulah, selimuti aku! Kemudian Allah menurunkan (ayat) “Wad Dhuhaa wallaili idzaa sajaa maa wadda’aka rabbuka wamaa qalaa.” (HR. at-Tabrani)
Dari kedua riwayat di atas, Ibn Hajar berkata dalam syarah Bukhari bahwa kisah keterlambatan Jibril menyampaikan wahyu kepada Nabi merupakan kisah yang masyhur, namun keberadaannya sebagai asbabun nuzul adalah asing. Selainnya itu, pada sanadnya terdapat rawi yang tidak dikenal. Jadi, riwayat yang diambil dari kedua riwayat ini adalah riwayat yang disampaikan Bukhari.
Keempat, Mentarjih Salah Satunya
Hal ini dilakukan ketika terdapat dua atau beberapa riwayat asbabun nuzul yang memiliki kualitas yang sama, yaitu sama-sama berkualitas sahih. Misalnya asbabun nuzul yang berkaitan dengan perkara ruh.
Riwayat pertama:
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ بَيْنَا أَنَا أَمْشِي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ حَرْثِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ يَتَوَكَّأُ عَلَى عَسِيبٍ مَعَهُ فَمَرَرْنَا عَلَى نَفَرٍ مِنْ الْيَهُودِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ سَلُوهُ عَنْ الرُّوحِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا تَسْأَلُوهُ أَنْ يَجِيءَ فِيهِ بِشَيْءٍ تَكْرَهُونَهُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَنَسْأَلَنَّهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَالَ يَا أَبَا الْقَاسِمِ مَا الرُّوحُ فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلِمْتُ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْهِ فَقَالَ { وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الرُّوحِ قُلْ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي } (رواه البخاري)
Dari Ibnu Mas’ud berkata, saya pernah berjalan bersama Nabi saw. di sebagian kebun Madinah, sedang ketika itu beliau bersandar di atas sebuah dahan pohon kurma, saat kami melewati beberapa orang Yahudi, sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya, ‘Tolong tanyailah dia (Muhammad) tentang ruh, sementara sebagian lainnya berkata, “Jangan engkau bertanya kepadanya suatu hal yang kalian sendiri ketakutan terhadapnya.” Namun sebagian mereka ngotot berkata, “Sungguh kami akan bertanya kepadanya! Lalu sebagian di antara mereka datang menemui beliau dan berkata, “Wahai Abu Qasim, apa ruh itu?” Nabi saw. terdiam, maka aku pun tahu bahwa beliau sedang menerima wahyu. Lantas beliau membacakan ayat: “(Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh, katakanlah bahwasanya ruh itu urusan Tuhanku.” (HR. Bukhari)
Riwayat kedua terdapat dalam Sunan Tirmidzi dan Musnad Ahmad dari Ibn Abbas, yaitu sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ قُرَيْشٌ لِلْيَهُودِ أَعْطُونَا شَيْئًا نَسْأَلُ عَنْهُ هَذَا الرَّجُلَ فَقَالُوا سَلُوهُ عَنْ الرُّوحِ فَسَأَلُوهُ فَنَزَلَتْ{وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الرُّوحِ قُلْ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا} (رواه الترمذي و أحمد)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Orang-orang Quraisy berkata kepada orang-orang Yahudi, “Berilah kami sesuatu yang akan kami tanyakan kepada orang itu (yakni Nabi Muhammad saw).” Maka mereka pun menanyakannya kepada beliau tentang ruh, lalu turunlah ayat, “(Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: ‘Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’).” (HR. Tirmizi dan Ahmad)
Kedua riwayat di atas, baik yang diriwayatkan Bukhari maupun yang diriwayatkan Tirmizi dan Ahmad, keduanya berstatus sahih. Akan tetapi, para ulama mendahulukan riwayat Bukhari karena hadis Bukhari lebih unggul (rajih) dan Ibn Mas’ud hadir serta menyaksikan langsung proses turunnya ayat tersebut.
Kelima, Mengumpulkan Riwayat yang Sama-Sama Diunggulkan
Langkah ini diambil apabila terdapat dua atau beberapa riwayat asbabun nuzul memiliki derajat yang sahih yang tidak dapat ditarjih salah satunya. Oleh karena itu, dilakukan al-jam’u yaitu menggabungkan dua riwayat yang ada. Penggabungan ini dilakukan apabila masa atau kejadiannya berdekatan, misalnya riwayat asbabun nuzul tentang seorang suami yang menuduh istrinya berzina.
Riwayat pertama:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْبَيِّنَةَ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ هِلَالٌ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ فَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنْ الْحَدِّ فَنَزَلَ جِبْرِيلُ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ { وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ فَقَرَأَ حَتَّى بَلَغَ إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ} (رواه البخاري)
Dari Ibn Abbas bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya melakukan zina dengan Syarik bin Samha dan membawa persoalan tersebut kehadapan Nabi Muhammad saw. maka Nabi saw. bersabda, “Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu akan dihukum cambuk dipunggungmu. Hilal berkata; Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kita melihat seorang laki-laki lain bersama istrinya, haruskah ia mencari saksi? Nabi saw. bersabda, Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu yang akan dihukum cambuk di punggungmu. Hilal kemudian berkata; Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku berkata benar dan Allah akan mewahyukan kepadamu yang menyelamatkan punggungku dari hukuman cambuk. Maka Jibril turun menyampaikan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw, “Dan mereka yang menuduh para istrinya…. (An-Nur: 6-9). Nabi saw membacanya hingga sampai bagian “Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (HR. Bukhari)
Riwayat kedua:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ عُوَيْمِرًا أَتَى عَاصِمَ بْنَ عَدِيٍّ وَكَانَ سَيِّدَ بَنِي عَجْلَانَ فَقَالَ كَيْفَ تَقُولُونَ فِي رَجُلٍ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ سَلْ لِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَتَى عَاصِمٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسَائِلَ فَسَأَلَهُ عُوَيْمِرٌ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَرِهَ الْمَسَائِلَ وَعَابَهَا قَالَ عُوَيْمِرٌ وَاللَّهِ لَا أَنْتَهِي حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَجَاءَ عُوَيْمِرٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِيكَ وَفِي صَاحِبَتِكَ فَأَمَرَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُلَاعَنَةِ بِمَا سَمَّى اللَّهُ فِي كِتَابِهِ فَلَاعَنَهَا… (رواه البخاري ومسلم)
Dari Sahl bin Sa’ad bahwa Uwaimir menemui Ashim bin Adi pemimpin bani Ajlan dan berkata, “Apa pendapatmu tentang seorang lelaki yang memergoki lelaki lain tengah bersama istrinya, haruskah ia membunuh lelaki itu atau bagaimana? Tolong tanyakan permasalahan ini kepada Rasulullah saw atas namaku. Maka Ashim menemui Nabi Muhammad saw. seraya berkata; “Ya Rasulullah. Namun Rasulullah saw. tidak menyukai pertanyaan itu. Ketika Uwaimir bertanya kepada Ashim perihal jawaban Nabi saw. atas persoalan itu, ia menjawab; Rasulullah saw tidak menyukai pertanyaan tersebut dan menganggapnya sangat memalukan. Kemudian Uwaimir berkata; “Demi Allah, aku tidak akan berhenti bertanya sampai Rasulullah saw. memberi jawaban untuk persoalan itu. Uwaimir menemui Nabi Muhammad saw. dan berkata; “Ya Rasulullah saw., seorang lelaki menemukan lelaki lain tengah bersama istrinya, haruskah ia membunuh lelaki itu atau bagaimana? Rasulullah saw. menjawab, “Allah telah menurunkan ayat yang berhubungan dengan persoalanmu di dalam Al-Qur’an. Kemudian Rasulullah memerintahkan mereka melakukan mulaa’anah (saling bersumpah atas tuduhannya) dengan istrinya sesuai yang telah disebutkan Allah dalam kitab-Nya. Maka ‘Uwaimir melakukan mulaa’anah dengan istrinya…” (HR Bukhari dan Muslim)
Kedua riwayat di atas memiliki derajat sahih sehingga tidak dapat dilakukan tarjih terhadap salah satunya. Oleh karena itu, dalam kondisi ini perlu dilakukan penggabungan antara keduanya. Kejadian yang terjadi antara riwayat yang disampaikan Hilal bin Umayyah dan riwayat Sahl bin Sa’ad memiliki kedekatan waktu. Keduanya tidak diselang oleh jeda waktu yang lama dan memiliki permasalahan yang sama mengenai tuduhan perzinahan terhadap istri, maka turunlah terhadap keduanya ayat sama, yaitu Surah An-Nur Ayat 6-9.
Akan tetapi, jika antar beberapa riwayat tersebut memiliki pemisah yang lama sehingga tidak dapat dilakukan al-Jam’u (penggabungan), maka hal itu dianggap sebagai ayat yang turun berulang kali (تعدد النزول).
Satu Asbabun Nuzul untuk Beberapa Ayat
Pembahasan ini menjelaskan tentang suatu kejadian yang menjadi sebab turunnya beberapa ayat (تعدد النازل و السباب الواحد). Misalnya, riwayat yang terdapat dalam sunan Tirmizi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Nabi tentang perempuan yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an saat hijrah, sebagaimana hadis di bawah ini:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَا أَسْمَعُ اللَّهَ ذَكَرَ النِّسَاءَ فِي الْهِجْرَةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ (رواه الترمذي)
Dari Ummu Salamah ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mendengar Allah menyebut kaum wanita dalam hijrah.” Lalu Allah Swt. menurunkan, {QS. Ali ‘Imran/3: 195} “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (HR. Tirmizi)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَنَا لَا نُذْكَرُ فِي الْقُرْآنِ كَمَا يُذْكَرُ الرِّجَالُ قَالَتْ فَلَمْ يَرُعْنِي مِنْهُ يَوْمَئِذٍ إِلَّا وَنِدَاؤُهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَتْ وَأَنَا أُسَرِّحُ شَعْرِي فَلَفَفْتُ شَعْرِي ثُمَّ خَرَجْتُ إِلَى حُجْرَةٍ مِنْ حُجَرِ بَيْتِي فَجَعَلْتُ سَمْعِي عِنْدَ الْجَرِيدِ فَإِذَا هُوَ يَقُولُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ { إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا } (رواه أحمد)
Dari Ummu Salamah, istri Nabi Muhammad saw berkata, “Saya bertanya kepada Nabi Muhammad, “Kenapa kita tidak disebut di dalam Al-Qur’an sebagaimana para lelaki?” ia berkata, “Pada hari itu, beliau tidak menjawab. Hanya saja, beliau menyerukannya di atas mimbar.” Ia berkata, “Aku pun menyisiri rambutku dan mengepangnya, lalu aku keluar ke salah satu kamar di rumahku. Aku memasang pendengaranku. Ketika itu beliau berkata di mimbar: Wahai manusia, sesungguhnya Allah berfirman di dalam kitab-Nya, “Sesungguhnya orang-orang muslim dan muslimat, orang-orang beriman baik laki ataupun perempuan-sampai kepada akhir ayat-Allah akan menyiapkan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar {QS. Al-Ahzab:35}.” (HR. Ahmad)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا قَالَتْ يَغْزُو الرِّجَالُ وَلَا تَغْزُو النِّسَاءُ وَإِنَّمَا لَنَا نِصْفُ الْمِيرَاثِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى { وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ } قَالَ مُجَاهِدٌ وَأَنْزَلَ فِيهَا { إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ } (رواه الترمذي)
Dari Ummu Salamah ia berkata, “Laki-laki pergi berperang, sedangkan wanita tidak berperang, dan (bagian) kami hanya setengah dari harta warisan.” lalu Allah menurunkan “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain.” {QS. An-Nisa: 32} Mujahid mengatakan; Berkenaan dengan hal itu, turun pula ayat, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin …” {QS. An-Nisa: 35}. (HR. Tirmizi)
Ketiga riwayat di atas menjelaskan tentang turunnya tiga ayat yang berbeda, yaitu Surah Ali ‘Imran Ayat 195, Surah al-Ahzab Ayat 35, Surah an-Nisa’ Ayat 32, dan Surah an-Nisa’ Ayat 35. Akan tetapi, sebab yang melatar belakanginya satu, yaitu pertanyaan Ummu Salamah kepada Nabi Muhammad saw.[]
Editor: MAY